Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menyelenggarakan Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Yang mana bertajuk ‘Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara’. Kegiatan Sosialisasi ini diadakan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan etika kerja yang tinggi di kalangan ASN.
Selanjutnya Sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang pengaturan dan mekanisme disiplin sebagai ASN dan menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Kanim Jakpus.
Dengan tema Penegakan Disiplin Pegawai ASN, Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek pemahaman peraturan, tetapi juga menekankan pentingnya sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing pegawai. Kegiatan ini akan melibatkan seluruh pegawai di lingkungan Kanim Jakpus.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Itu dilengkapi dengan pemaparan dari narasumber Muhammad Syafiq sebagai Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara dan Moderator Taufik Hidayat sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
“Sebagai ASN, disiplin adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Penerapan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Melainkan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang keimigrasian,” ungkap Ronald Arman Abdullah sebagai Kepala Kanim (Kakanim) Jakpus.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin (18/11/2024) yang berlokasi di Aula. Melalui kegiatan ini, diharapkan pegawai ASN dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin dan mampu mengimplementasikan Hak dan Kewajiban oleh ASN dalam ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Menteri Hukum dan HAM Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023.