Serang, mataberita.net — Pendapatan negara dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ditargetkan mencapai Rp3,8 triliun pada 2025.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Aflah Farobi mengatakan angka itu turun dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp4,38 triliun.
“Cukai MBDK tahun ini Rp4,3 triliun dan di tahun depan 2025 dicantumkan Rp3,8 triliun. Kenapa kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” tuturnya dalam media gathering Kemenkeu di Serang, Banten, pada Rabu (26/09/2024).
Terkait tarif cukai MBDK, ia mengatakan masih dalam pembahasan. Memang ada usulan tarif sebesar 2,5 persen tetapi masih dikaji lebih lanjut.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Buka Suara Soal Pernyataan Bank Dunia Bahwa Harga Beras di Indonesia Tertinggi
“Tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita, jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keseriusannya mengenakan MBDK mulai tahun depan. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan.
Sri Mulyani mengatakan sejatinya cukai minuman berpemanis sama dengan untuk rokok. Ia mengungkapkan pengenaan cukai MBDK penting untuk menekan tingkat diabetes terutama pada anak-anak.
“Cukai rokok tetap jalan dan cukai minuman berpemanis, sesuai tujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya dan prevalensi diabetes bahkan kepada tingkat anak-anak,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, pada Rabu (28/08/2024).