Pekalongan, mataberita.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Kominfo setempat berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para admin pengelola SPBE di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Manajemen Perubahan dan Pengembangan Aplikasi SPBE. Ini berlangsung di Ruang Buketan Setda pada Selasa (01/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), meningkatkan efisiensi pengelolaan pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan partisipasi Masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas layanan publik. Plt Wali Kota H. Salahudin mengungkapkan. Kegiatan ini bermanfaat sebagai forum atau wadah untuk bertemu antara semua pemangku kepentingan terkait pelayanan aplikasi SPBE yang ada di masing – masing OPD. Yang mana jika nanti ada hal yang dibutuhkan untuk mengupgrade pelayanan ke masyarakat untuk perubahan kualitas menuju lebih baik.
“Perubahan itu harus terkoordinir agar tidak menjadi tambah semrawuh, dimana kuncinya ada pada manajemen perubahan. Perubahan itu harus terkelola secara sistematis, terarah dan terpimpin dari bagian organisasi, secara teknisnya adalah Dinas Kominfo yang akan mengeksekusi manajemen perubahan,” ucap Salahudin. Dia berharap. Aplikasi SPBE ini bisa lebih ringkas dan memudahkan masyarakat selaku pengguna. Dia menyebutkan. Nilai SPBE tahun 2023 adalah 3,28. Angka tersebut sudah masuk dalam kategori baik.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Kendati demikian, Pemkot menargetkan. Agar bisa ditingkatkan kembali di tahun-tahun mendatang. Selain terkait dengan manajemen perubahan SPBE, pengembangan aplikasipun hendaknya mendapat perhatian dari tiap instansi pemilik layanan SPBE. Agar keberadaan aplikasi benar-benar bermanfaat dan dirasakan keberadaannya oleh pengguna SPBE. “Kegiatan pengembangan aplikasi hendaknya berpedoman pada metodologi yang baku dan standar diimbangi dengan pemeliharaan aplikasi dan penanganan ganguan jika terjadi gangguan,” kata Salahudin.
“Sehingga dalam pelaksanaan pengembangan hendaknya selalu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dinas Kominfot agar terencana, terkelola dan terpantau penyelenggarannya,” sambung Plt. Wali Kota. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Arif Karyadi melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian Kusuma Adi Achmad menjelaskan. Kegiatan ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi terkait penerapan SPBE. Menurutnya, penerapan SPBE mencakup kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.
Pada forum ini mengambil topik terkait tata kelola aplikasi dan manajemen perubahan SPBE. “Pesertanya adalah semua OPD sebagai penyelenggara urusan yang diintervensi dengan teknologi untuk memberikan layanan baik administrasi pemerintahan maupun publik yang tentu dalam implementasiannya pasti mengalami perubahan baik itu perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, maupun proses bisnis,”ungkap Kadia, sapaan akrabnya. Dia menilai. Hal ini perlu dikelola agar terdokumentasi dengan baik dan perubahan ini bisa meningkatkan kualitas layanan SPBE.
Untuk SPBE, Pemkot concern terhadap penggunaan aplikasi umum atau aplikasi given yang ada di Kementerian/Lembaga baik mandatory maupun yang disarankan dan bisa digunakan oleh perangkat daerah terkait dalam memberikan layanan. Namun, apabila telah memiliki eksisting aplikasi sejenis umum, selama tidak diwajibkan kementerian/lembaga pusat, maka bisa digunakan aplikasi sejenis umum untuk memberikan layanan kepada pengguna baik eksternal maupun internal atau aplikasi khusus yang menunjang visi-misi tertentu.
Pemkot menargetkan pada evaluasi mandiri atau self assesment yang disubmit ke KemenPANRB bisa mencapai lebih dari 4,00. Harapannya di Bulan Oktober atau November bisa dilaksakan tes wawancara tergantung dari hasil evaluasi eksternal, verifikasi dan validasi. Semoga ada peningkatan dari penerapan SPBE. “Terkait admin pengelola SPBE, Dinas Komifo selaku pengelola SPBE harapannya OPD patuh terhadap kebijakan SPBE baik Peraturan Presiden, Perda, maupun Perwal yang sudah berlaku terkait dengan tata kelola dan manajemen,” terang Salahudin.
“Sebab, manajemen menjadi tantangan bagi setiap pemerintah. Dimana manajemen holistik harus mencakup 8 aspek yaitu manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset, SDM SPBE, pengetahuan, perubahan dan layanan SPBE. Sehingga, layanan yang diberikan bisa lebih berkualitas,” pungkas Wakil Wali Kota.