Pekalongan, mataberita.net — Dalam rangka memberikan pendampingan kepada perusahaan jasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) menyelenggarakan pembinaan perusahaan angkutan umum bagi puluhan pelaku usaha dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Itu berlangsung di ruang Buketan, Kantor Sekretariat Daerah setempat, pada Senin (02/09/2024). Hadir membuka kegiatan tersebut, Wali Kota H. Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf) menjelaskan. Pembinaan ini diperuntukkan bagi perusahaan angkutan umum baik penyedia jasa angkutan orang atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
Aaf lalu mengatakan. Pasca pandemi angkutan barang atau orang ini sudah stabil bahkan cenderung naik. Maka dari itu perlu adanya pengoptimalan dalam mengoperasikan kendaraan. Agar memenuhi aspek laik jalan. “Armada-armada yang digunakan di jalan ini harus dicek jangan sampai membahayakan supir, penumpang hingga pengguna jalan yang lain. Beberapa waktu lalu kita melihat ada fenomena liburan sekolah. Beberapa kejadian kecelakan bus saat study tour dan memakan korban jiwa. Hal ini harus diminimalisir. Semua kondisi kendaraan harus dicek,” katanya.
“Karena keselamatan menjadi hal utama. Mudah-mudahan sukses terus semua perusahaan angkutan umum yang penting jaga kendaraan kondisi fit,” beber Aaf. Sementara itu, Kepala Dinhub Muhammad Restu Hidayat mengatakan. Tak hanya memenuhi aspek teknik, perusahaan angkutan umum juga harus melengkapi melengkapi dokumen administrasi atau dokumen perjalanan, seperti izin operasi, izin penyelenggaraan, kartu pengawasan, dan kartu uji KIR. “Selain memperhatikan aspek layak jalan kendaraan dan kelengkapan administrasi, kami juga arahkan supaya pengusaha ini menjamin semua pegawai perusahaan ikut program BPJS,” terangnya.
“Sehingga ketika ada hal yang tidak diinginkan terjadi bisa tercover,” kata Wali Kota. Lebih lanjut, pembinaan ini juga dijadikan sebagai wadah untuk mengetahui sejauh mana keadaan kendaraan-kendaraan milik perusahaan. Jika ada keluhan dari perusahaan, pihaknya berusaha mengcover dengan berkoordinasi dengan OPD maupun instansi terkait.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?