Pekalongan, mataberita.net — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Tahun 2024 di Aula TP PKK pada Selasa (21/05/2024). DPUPR bersinergi dengan TP PKK untuk mendorong peran masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan ruang. Kepala DPUPR Bambang Sugiharto mengungkapkan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Pelaksanaan penataan ruang meliputi 3 (tiga) kegiatan utama yaitu Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. “Dalam mewujudkan pembangunan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu diperlukan pelaksanaan secara kolaboratif yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, komunitas, media, dan masyarakat,” terang Bambang. Sementara itu, Ketua TP PKK Inggit Soraya hadir membuka acara dan memberikan pengarahan.
Menurut Inggit, pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Dalam rangka terciptanya tertib tata ruang perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kawasan perkotaan. “Efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang memerlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan memberikan laporan atau pengaduan kepada pemerintah jika terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang di lapangan,” ungkapnya.
Lalu disampaikan Inggit, peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. “Dalam pengendalian pemanfaatan ruang pelibatan peran masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, dilaksanakan dalam berbagai bentuk,” bebernya.
Bentuk dan peran tersebut ialah masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. Selain itu juga keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Inggit pun pula mengajak masyarakat untuk membuat pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang, ” tegas Inggit. Dia lantas mencoba menitikberatkan pada upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. “Dengan diadakan kegiatan ini semoga mampu mendorong peningkatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Pekalongan,” tandasnya.