Jakarta, mataberita.net — Pemerintah segera menerapkan sistem innovative credit scoring (ICS) atau skor kredit untuk memperluas akses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
Credit scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjaman. Asesmen dilakukan oleh lembaga penilaian kredit.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Yulius mengatakan usulan penerapan ICS secara wajib pada program KUR akan segera diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Pembiayaan bagi UMKM.
“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory atau wajib dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KUR,” tuturnya.
Pemerintah akan membentuk konsorsium yang terdiri dari Kemenkop UKM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsorsium ini bertugas mengatur, mengawasi, dan menentukan kriteria ICS yang akan diterapkan oleh perbankan.
Usulan penerapan credit scoring bagi UMKM telah dibahas sejak tahun lalu. Usulan itu muncul karena UMKM sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya.
Yulius yakin penerapan credit scoring dapat mengatasi masalah tersebut karena metode penilaian kelayakan kredit tidak lagi menggunakan data konvensional seperti riwayat kredit.
Asesmen itu nantinya menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.
“Sehingga lebih menunjukkan kondisi sebenarnya calon debitur UMKM,” kata Yulius.
Kemenkop UKM telah menguji coba penilaian kredit menggunakan 72.004 data nasabah pelaku UMKM produktif. Hasilnya, penerapan credit scoring mampu meningkatkan persetujuan kredit sebesar 5 persen, dengan tingkat non-performing loan (NPL) di kisaran 0,6-0,7 persen.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan lembaga keuangan dapat memperluas jangkauan penyaluran kredit dengan risiko yang tetap aman.
Yulius menyebut beberapa bank penyalur KUR, seperti Himbara dan beberapa bank BPD, sudah menerapkan sistem ini.
Selain itu, terdapat 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK, tetapi belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR. Sebagian besar perusahaan ICS bekerja sama dengan bank swasta, multi-finance dan fintech.
“Apabila ICS ini bisa diterapkan, maka dapat mendorong percepatan akses pembiayaan UMKM dan kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipenuhi, sehingga menggerakkan perekonomian rakyat,” pungkas Yulius.