Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Pemerintah Berencana Tambah ‘Beban’ Bagi Pekerja Melalui Pemotongan Gaji Untuk Program Pensiun Tambahan

Foto : Pemerintah Berencana Tambah 'Beban' Bagi Pekerja Melalui Pemotongan Gaji Untuk Program Pensiun Tambahan

Jakarta, mataberita.net — Pemerintah berencana menambah ‘beban’ bagi pekerja melalui pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Padahal selama ini, sudah cukup banyak potongan yang harus ditanggung pekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, potongan ini hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.

Saat ini, ia mengatakan pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.

“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” tuturnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, pada Jumat (06/09/2024).

BACA JUGA : OJK Beri Peringatan Khusus Usai Gen Z dan Milenial Tercatat Jadi Biang Kerok Dari Sepertiga Kredit Macet Pinjol

Sebelum ini, pemerintah juga berencana memotong gaji pekerja untuk program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran per bulannya sebesar 3 persen.

Pasal 15 PP Tapera menetapkan gaji pekerja bakal dipotong sebesar 2,5 persen, sementara pemberi kerja menanggung sebesar 0,5 persen. Rencananya, simpanan wajib Tapera ini berlaku mulai 2027.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran per bulannya sebesar 3 persen.

Pasal 15 aturan ini menetapkan pekerja yang menjadi peserta dipotong tiap bulan dari gaji sebesar 2,5 persen dan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Padahal, gaji pekerja sudah cukup banyak potongan tiap bulannya seperti iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Reply