Jakarta, mataberita.net — Pemerintah berencana menambah ‘beban’ bagi pekerja melalui pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Padahal selama ini, sudah cukup banyak potongan yang harus ditanggung pekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, potongan ini hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
Saat ini, ia mengatakan pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.
“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” tuturnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, pada Jumat (06/09/2024).
Sebelum ini, pemerintah juga berencana memotong gaji pekerja untuk program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran per bulannya sebesar 3 persen.
Pasal 15 PP Tapera menetapkan gaji pekerja bakal dipotong sebesar 2,5 persen, sementara pemberi kerja menanggung sebesar 0,5 persen. Rencananya, simpanan wajib Tapera ini berlaku mulai 2027.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran per bulannya sebesar 3 persen.
Pasal 15 aturan ini menetapkan pekerja yang menjadi peserta dipotong tiap bulan dari gaji sebesar 2,5 persen dan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
Padahal, gaji pekerja sudah cukup banyak potongan tiap bulannya seperti iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.