Mataberita.net, Jakarta- Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terlibat judi online (Judol). Hal ini diungkap oleh Polda Metro Jaya dalam penangkapan 11 orang yang terlibat Judol di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa ke 11 orang yang telah ditangkap merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, diantaranya ada staf ahli.
Pegawai Kementerian Komdigi tersebut kata Ade, memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
“Seharusnya mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ungkap Ade, pada Jumat (1/11).
Dimana sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.