Mataberita.net, JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkap bahwa masih ada tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi telah menangkap tiga orang yang juga masuk DPO. Tiga yang ditangkap ini merupakan warga sipil berinisial B, BK dan HF. “Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11),
Wira mengatakan, penangkapan tiga DPO pada hari ini maka total sudah ada 22 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. “Peran tersangka B maupun BK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi,” sebutnya.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Tidak Ungkap 18 Tersangka Komdigi Kasus Judi Online ke Publik
Wira menyebut, dari tangan para tersangka polisi telah menyita berbagai barang bukti, diantaraya tiga unit HP, tiga kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta. Para tersangka yang baru diamankan itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” ucap Wira.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi tersangka kasus. Ia menyebut 10 orang pegawai itu telah diberhentikan. “10 sudah diberhentikan,” ungkap Meutya di Gedung Komdigi, padaKamis (14/11).