Jakarta, mataberita.net — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) bukanlah anggota TNI aktif, melainkan telah purnawirawan atau pensiun.
“Badan Gizi? Ya, semua purnawirawan. Tidak ada TNI aktif,” ujar Agus di Gedung DPR, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).
Agus menjelaskan. Keterlibatan TNI aktif dalam BGN hanya sebatas dukungan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di dapur umum yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“TNI hanya mendukung, terutama dalam penyediaan dapur umum, karena program makan bergizi ini harus masif, terutama di daerah terpencil seperti Wanam, Merauke, Papua, yang hanya bisa dijangkau dengan helikopter,” jelas Agus.
Menurut Agus, keberadaan TNI di dapur umum hanya bersifat perbantuan dan tidak melanggar Undang-Undang TNI yang baru direvisi. Hal ini karena penugasan tersebut berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
“Kami memiliki kerja sama (MoU) dengan beberapa kementerian, jadi penugasan TNI di sana adalah atas permintaan kementerian yang bersangkutan,” tambah Agus.
Sebagai informasi, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Salah satu poin revisinya adalah perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga (K/L).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pers dan Demokrasi, Kesatuan Tak Bisa Dipisahkan untuk Bijak
Dalam UU TNI lama, prajurit aktif hanya bisa berdinas di 10 Kementerian atau Lembaga, yaitu :
- Kemenko Polhukam
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lemhanas
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
Namun, revisi UU TNI menambah jumlahnya menjadi 15 Kementerian/Lembaga, dengan tambahan sebagai berikut:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Kejaksaan Agung
Sementara itu, Sekretariat Presiden tidak dihitung sebagai tambahan baru. Karena berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Yang mana sebelumnya sudah termasuk dalam UU TNI melalui Setmilpres. Prajurit TNI yang bertugas di Kementerian dan Lembaga di luar 15 institusi tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.