Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Panglima TNI : Bukan TNI Aktif, Prajurit di Badan Gizi Nasional Sudah Pensiun

Foto : Panglima TNI : Bukan TNI Aktif, Prajurit di Badan Gizi Nasional Sudah Pensiun

Jakarta, mataberita.net — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) bukanlah anggota TNI aktif, melainkan telah purnawirawan atau pensiun.

“Badan Gizi? Ya, semua purnawirawan. Tidak ada TNI aktif,” ujar Agus di Gedung DPR, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).

Agus menjelaskan. Keterlibatan TNI aktif dalam BGN hanya sebatas dukungan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di dapur umum yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“TNI hanya mendukung, terutama dalam penyediaan dapur umum, karena program makan bergizi ini harus masif, terutama di daerah terpencil seperti Wanam, Merauke, Papua, yang hanya bisa dijangkau dengan helikopter,” jelas Agus.

Menurut Agus, keberadaan TNI di dapur umum hanya bersifat perbantuan dan tidak melanggar Undang-Undang TNI yang baru direvisi. Hal ini karena penugasan tersebut berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

“Kami memiliki kerja sama (MoU) dengan beberapa kementerian, jadi penugasan TNI di sana adalah atas permintaan kementerian yang bersangkutan,” tambah Agus.

Sebagai informasi, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Salah satu poin revisinya adalah perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga (K/L).

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pers dan Demokrasi, Kesatuan Tak Bisa Dipisahkan untuk Bijak

Dalam UU TNI lama, prajurit aktif hanya bisa berdinas di 10 Kementerian atau Lembaga, yaitu :

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lemhanas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung

Namun, revisi UU TNI menambah jumlahnya menjadi 15 Kementerian/Lembaga, dengan tambahan sebagai berikut:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  3. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  5. Kejaksaan Agung

Sementara itu, Sekretariat Presiden tidak dihitung sebagai tambahan baru. Karena berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Yang mana sebelumnya sudah termasuk dalam UU TNI melalui Setmilpres. Prajurit TNI yang bertugas di Kementerian dan Lembaga di luar 15 institusi tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Leave a Reply