Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Overstay Lebih Dari 60 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA asal Rusia

Foto : Overstay Lebih Dari 60 Hari, Imigrasi Denpasar deportasi WNA asal Rusia

Denpasar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia, inisial AT, 40, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan karena warga negara Rusia tersebut melanggar izin tinggal atau overstay hingga lebih dari  60 (enam puluh) hari.

Kepala Kanim (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan. Pihaknya mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengalami masalah mental dan kejiwaan.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Inteldakim melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan ditemukan fakta. WNA tersebut telah tinggal di indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Selanjutnya Warga Negara Asing asal Rusia tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia dengan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 20 Desember 2023 dengan izin tinggal yang berakhir pada 20 Februari 2024,” imbuh Ridha Sah Putra.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada Warga Negara Rusia tersebut akan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” bunyi aturannya.

Yang bersangkutan berangkat pada (08/07/2024) dengan Penerbangan Turkish Airlines TK 67 – TK 401 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.20 WITA, melalui rute Denpasar – Istanbul – St Johannesburg.

Ridha menambahkan. WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrsian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan. Ridha menegaskan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

 

Leave a Reply