Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer mempromosikan kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan promosi tersebut harus bertujuan untuk peningkatan literasi.
“Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” ungkap Hasan, pada Senin (12/08/2024).
Meski tidak melarang ia mengatakan OJK menerapkan syarat kepada influencer itu dalam mempromosikan kripto.
BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax
Ia menyebut influencer kripto boleh mengedukasi masyarakat. Asalkan, berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin.
“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” tuturnya.
“Kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan, nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” imbuh Hasan.
Langkah ini sejalan dengan upaya OJK meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat. Di lain sisi, ini demi menjaga citra baik industri aset kripto.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Sedangkan jumlah pelanggan terdaftar ada 20,24 juta orang.