Depok, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kanwil (Kakanwil) Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan dan jajarannya melaksanakan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan pada Minggu (26/05/2024).
Kegiatan Verifikasi Faktual ini dilaksanakan terhadap 4 (empat) orang pemohon pewarganegaraan yaitu 1 (satu) orang Anak Berkewarganegaraan Ganda Indonesia – Pakistan di Kota Depok, 1 (satu) orang Anak Berkewarganegaraan Ganda Indonesia – Jepang di Kota Bogor dan 2 (dua) orang WNA berkewarganegaraan Yaman di Kota Bogor.
Sebelumnya pemohon telah mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan pada ketentuan tentang Kewarganegaran. Pengecekan terhadap pemohon yang dilaksanakan oleh Kadivyankumham dan Kasubbid AHU untuk memastikan alamat tempat tinggal sesuai dengan data permohonan yang disampaikan. Itu termasuk kebenaran tempat usahanya yang dilampirkan dalam syarat administrasi.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Pemeriksaan Verifikasi Faktual ini merupakan bagian dari pemeriksaan substantif. Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan kami apakah permohonan para ABG serta WNA layak untuk lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak, karena bisa saja terjadi antara dokumen permohonan dengan keadaan di lapangan berbeda.
Contohnya alamat tempat tinggal di berkas permohonan sesuai KTP. Namun ketika ke lapangan alamat sesuai KTP tersebut alamat lama yang sudah tidak ditinggali, atau alamat usaha pada company profile dari WNA yang melakukan investasi sesuai tidaknya dengan alamat di lapangan. Bila tidak sesuai maka bisa saja pimpinan memberikan keputusan untuk tidak diteruskan prosesnya.
“Kami bekerja di akhir pekan ini karena banyaknya permohonan pewarganegaraan khususnya Pasal 3 a yang akan habis pada tanggal 31 Mei 2024. Sehingga yang sudah masuk perlu kami dorong segera,” ujar Andi. Dari hasil Verifikasi Faktual tersebut ada beberapa kekurangan persyaratan yang disampaikan kepada pemohon untuk segera dipenuhi. Agar dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seperti belum dilampirkannya SPT pajak perorangan dari WNA yang menjadi salah satu syarat permohonan pewarganegaraan.
Pelaksanaan kunjungan di akhir pekan ini sebagai bentuk pelayanan diluar jam kantor guna mengoptimalkan proses pelaksanaan pewarganegaraan khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Yang mana melakukan pendaftaran melalui Pasal 3 a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mana batas waktunya hanya sampai 31 Mei 2024.