Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Optimalkan Proses Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pemeriksaan Faktual

Foto : Optimalkan Proses Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pemeriksaan Faktual

Depok, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kanwil (Kakanwil) Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan dan jajarannya melaksanakan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan pada Minggu (26/05/2024).

Kegiatan Verifikasi Faktual ini dilaksanakan terhadap 4 (empat) orang pemohon pewarganegaraan yaitu 1 (satu) orang Anak Berkewarganegaraan Ganda Indonesia – Pakistan di Kota Depok, 1 (satu) orang Anak Berkewarganegaraan Ganda Indonesia – Jepang di Kota Bogor dan 2 (dua) orang WNA berkewarganegaraan Yaman di Kota Bogor.

Sebelumnya pemohon telah mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan pada ketentuan tentang Kewarganegaran. Pengecekan terhadap pemohon yang dilaksanakan oleh Kadivyankumham dan Kasubbid AHU untuk memastikan alamat tempat tinggal sesuai dengan data permohonan yang disampaikan. Itu termasuk kebenaran tempat usahanya yang dilampirkan dalam syarat administrasi.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Pemeriksaan Verifikasi Faktual ini merupakan bagian dari pemeriksaan substantif. Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan kami apakah permohonan para ABG serta WNA layak untuk lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak, karena bisa saja terjadi antara dokumen permohonan dengan keadaan di lapangan berbeda.

Contohnya alamat tempat tinggal di berkas permohonan sesuai KTP. Namun ketika ke lapangan alamat sesuai KTP tersebut alamat lama yang sudah tidak ditinggali, atau alamat usaha pada company profile dari WNA yang melakukan investasi sesuai tidaknya dengan alamat di lapangan. Bila tidak sesuai maka bisa saja pimpinan memberikan keputusan untuk tidak diteruskan prosesnya.

Foto : Optimalkan Proses Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pemeriksaan Faktual

“Kami bekerja di akhir pekan ini karena banyaknya permohonan pewarganegaraan khususnya Pasal 3 a yang akan habis pada tanggal 31 Mei 2024. Sehingga yang sudah masuk perlu kami dorong segera,” ujar Andi. Dari hasil Verifikasi Faktual tersebut ada beberapa kekurangan persyaratan yang disampaikan kepada pemohon untuk segera dipenuhi. Agar dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seperti belum dilampirkannya SPT pajak perorangan dari WNA yang menjadi salah satu syarat permohonan pewarganegaraan.

Foto : Optimalkan Proses Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pemeriksaan Faktual

Pelaksanaan kunjungan di akhir pekan ini sebagai bentuk pelayanan diluar jam kantor guna mengoptimalkan proses pelaksanaan pewarganegaraan khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Yang mana melakukan pendaftaran melalui Pasal 3 a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mana batas waktunya hanya sampai 31 Mei 2024.

Leave a Reply