Denpasar, mataberita.net — Operator SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dipecat setelah viral video dugaan pungutan liar (pungli) dengan meminta biaya administrasi pembelian BBM sebesar Rp5.000.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, pada Selasa (13/08/2024).
Pihaknya juga meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ia juga menekankan perusahaan senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.
Perusahaan juga memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call centre Pertamina 135,” kata Heppy.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
Sementara, Nyoman Sukirta selaku Pengawas SPBU 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat, mengklaim, pungutan Rp5 ribu untuk biaya administrasi bukan dari pihak manajemen tetapi inisiatif dari operator atau petugas SPBU tersebut.
“Enggak ada (dari pihak manajemen). Dari manajemen tidak ada pungutan itu, itu inisiatif operator saja,” ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial instagram sebuah video yang memperlihatkan perdebatan seorang warga yang komplain kepada petugas SPBU karena dipotong R 5 ribu untuk biayai administrasi saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax sebesar Rp 100 ribu.
Warga yang merasa dirugikan itu pun, akhirnya komplain dan mempertanyakan aturan mengisi BBM sebesar Rp100 ribu kenapa dipotong Rp5 ribu sehingga BBM yang terisi atau masuk hanya Rp 95 ribu.
“Di mana aturannya,” tanya warga tersebut, diikutip pada Selasa (13/08/2024).
“Pak dimana-mana gitu pak. Coba aja bapak beli di tempat lain,” jawab petugas SPBU tersebut.
“Di mana-mana saya baca, di koran enggak ada, peraturannya mana?. Ada peraturan tertulis, kasih lihat saya, kalau dikasih lihat saya bayar Rp5 ribu. Itu saya beli pertamax bukan pertalite di tempat lain juga tidak begitu,” timpal warga tersebut.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menekankan pungli tersebut menyalahi SOP yang ditetapkan.
“Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” imbuh Ahad, dalam keterangan tertulisnya.