Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap alur pemblokiran ribuan rekening terindikasi judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menyebut ada dua sumber data yang mendorong pihaknya memblokir rekening tersebut.
Data pertama dan paling banyak adalah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Oleh karena itu, kami langsung saja perintahkan untuk memblokir seluruh rekening ini,” ucap Dian, pada Selasa (02/07/2024).
Sumber kedua adalah dari perbankan langsung. Dian mengatakan OJK mendapat informasi melalui Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
Dia mengatakan saat ini SIGAP juga menjadi informasi langsung dari perbankan ke OJK terkait dugaan rekening judi online.
Kendati, Dia menuturkan setelah mengantongi rekening yang diduga terlibat judi online, pihaknya bakal meminta identifikasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Dian, identifikasi dari PPATK akan lebih mengklarifikasi soal aktivitas rekening yang dicurigai.
BACA JUGA : Mendikbud Effendy Dorong Agar Kenaikan UKT di PTN Hanya Bagi Mahasiswa Baru
“Apakah ini memang persoalan ini yang bersangkutan itu betul-betul terlibat atau cuma rekeningnya dipakai dan lain sebagainya itu perlu diklarifikasi,” terang Dia.
OJK telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online. Nama pemilik rekening tersebut juga sudah ditandai sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut sejauh ini sudah ada 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital yang diblokir.
“Kami akan lihat yang dari yang sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut ya,” kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/5/2024).
“Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir,” tuturnya.
Bank, kata Mahendra, juga mempelajari tipologi atau ciri-ciri rekening yang biasa digunakan sebagai rekening judi online. Sehingga apabila ada temuan mencurigakan, pihak bank memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekening tersebut.
“Kan rekening itu aktivitasnya punya pola ya, dan itu yang akan kami pahami dan selanjutnya Bank harus bisa enforce,” pungkasnya.