Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan belum juga mencabut izin PT Investree Radhika Jaya (Investree) usai platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut yang telah disampaikan.
Kendati, hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree.
“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Agusman dalam keterangan tertulis, pada Rabu (02/10/2024).
BACA JUGA : Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Catat Ekspor Batik Naik Hingga 8,39 Persen
Di samping itu, ia menyampaikan bahwa berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk-in customer.
Adapun per 13 Januari 2024 silam, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree yang melanggar ketentuan berlaku. OJK juga menyelidiki potensi penyimpangan atau kesalahan keuangan dalam perusahaan.
Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree sebesar 12,58 persen per 12 Januari 2024. Angka tersebut jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yakni tak lebih dari 5 persen.
Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender).