Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemilik rekening terkait judi online (judol) lain juga bakal diblokir selain 6.000 yang sudah mereka tutup beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan judol menjadi salah satu tantangan Indonesia sekarang. Selain tantangan itu, aktivitas keuangan ilegal yang menjamur di tanah air juga menjadi PR lain.
“Di tengah capaian dan optimisme, kita juga harus menghadapi tantangan yang masih terjadi dengan maraknya aktivitas keuangan ilegal dan judi online,” tuturnya dalam Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, pada Kamis (22/08/2024).
Mahendra lantas melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang capaian OJK. Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah terobosan.
BACA JUGA : Kementerian ESDM Berencana Hentikan Operasional Sejumlah PLTU
Wasit industri jasa keuangan itu mengklaim terobosan yang dilakukan juga demi mengentaskan praktik judi online dan aktivitas keuangan ilegal lain.
“Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening,” katanya.
“Dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama (terkait judi online), serta menghentikan 10 ribu entitas keuangan ilegal,” ujar Mahendra.
Di lain sisi, OJK juga menghadirkan Anti-Scam Center. Mahendra menyebut namanya adalah Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka).
“Kami menginisiasi pembentukan Anti-Scam Center, yang dinamai Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka) bersama kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” imbuh Mahendra.
“Kami mengharapkan Pusaka akan mewujudkan penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan di sektor jasa keuangan,” pungkasnya.