Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar lima orang karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipecat karena menerima gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk tercatat sahamnya di bursa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mendukung langkah tersebut apabila memang ditemukan pelanggaran.
“Dengan pemahaman bahwa bursa yang memang dipercaya untuk melakukan tentunya transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik,” tuturnya di Hotel Ritz Carlton di Jakarta, pada Selasa (27/08/2024).
“Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” ujarnya.
Mahendra juga buka suara soal proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa yang disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham.
Ia mengaku belum mendengar karyawan OJK terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
“Ya kami akan lihat sekiranya hal itu berkaitan dengan pihak yang berada di dalam OJK. Sejauh ini kami belum mendengar hal itu,” ucapnya.
Mahendra enggan membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan jika ada karyawan OJK yang terlibat kasus gratifikasi tersebut. Ia tak ingin mendahului proses yang berjalan.
“Kita tentu enggak bisa mendahului ya. Kita lihat bagaimana kalau ada hal tersebut (keterlibatan OJK) ,” katanya.
Mengutip Antara, kelima karyawan BEI yang dipecat tersebut bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEl. Divisi bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten.
Karyawan itu diduga aktif meminta sejumlah imbalan uang dan menerima gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” imbuh informasi itu.
Informasi itu menyebut praktik oleh lima oknum karyawan penilaian telah berjalan beberapa tahun. Praktik culas melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa.
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.