Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

OJK Minta Bank Blokir 10.016 Rekening Terkait Judol

Foto : OJK Minta Bank Blokir 10.016 Rekening Terkait Judol

Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 10.016 rekening terkait judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan keseriusan pemerintah memberantas judol. Terlebih, aktivitas tersebut diklaim berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran (terhadap) kurang lebih 10.016 rekening (terkait judi online),” tutur Dian dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, pada Jumat (11/04/2025).

“Sebelumnya, yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” lanjutnya.

Dian mengatakan OJK mendapatkan laporan terkait judol ini dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Lalu, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

Salah satu proses yang ditempuh adalah enhanced due diligence (EDD). Ini merupakan kegiatan pengawasan dan analisis mendalam terhadap pelaku jasa keuangan.

“Pengembangan atas laporan tersebut (dari Komdigi) dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD),” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan ada 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal 2025. Ia menegaskan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup seluruhnya.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Berniat Lakukan Efisiensi Terhadap Rantai Distribusi Hasil Pertanian

Ada juga 209 penawaran investasi ilegal yang sudah ditutup. Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan ini tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” terangnya.

“Sampai dengan 31 Maret (2025), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima tepatnya 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 dan yang sudah langsung kita blokir 35.394 rekening. Sejauh ini, total kerugian masyarakat yang dilaporkan kepada IASC sebesar Rp1,7 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir Rp134,7 miliar,” pungkas Kiki.

Leave a Reply