Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 10.016 rekening terkait judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan keseriusan pemerintah memberantas judol. Terlebih, aktivitas tersebut diklaim berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran (terhadap) kurang lebih 10.016 rekening (terkait judi online),” tutur Dian dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, pada Jumat (11/04/2025).
“Sebelumnya, yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” lanjutnya.
Dian mengatakan OJK mendapatkan laporan terkait judol ini dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Lalu, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut.
Salah satu proses yang ditempuh adalah enhanced due diligence (EDD). Ini merupakan kegiatan pengawasan dan analisis mendalam terhadap pelaku jasa keuangan.
“Pengembangan atas laporan tersebut (dari Komdigi) dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan ada 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal 2025. Ia menegaskan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup seluruhnya.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Berniat Lakukan Efisiensi Terhadap Rantai Distribusi Hasil Pertanian
Ada juga 209 penawaran investasi ilegal yang sudah ditutup. Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan ini tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” terangnya.
“Sampai dengan 31 Maret (2025), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima tepatnya 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 dan yang sudah langsung kita blokir 35.394 rekening. Sejauh ini, total kerugian masyarakat yang dilaporkan kepada IASC sebesar Rp1,7 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir Rp134,7 miliar,” pungkas Kiki.