Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan isu mengenai potongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib yang baru, termasuk besaran potongannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengamini memang ada rencana tersebut.
Tetapi, ia menegaskan belum ditentukan batas gaji bagi mereka yang diwajibkan ikut program anyar itu. Alas hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) pun belum terbit.
“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” tuturnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, pada Jumat (06/09/2024).
Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
Ia mengatakan OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI.
“Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” jelas Ogi.
Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat. Ogi mencatat para pensiunan selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
BACA JUGA : Jokowi Pamerkan Indonesia Miliki PLTS Apung Terbesar Ketiga di Dunia
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar ‘dapat’ membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.
Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.
Di lain sisi, OJK mengklarifikasi aturan pelarangan pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Ogi menjelaskan dana manfaat pensiun tetap bisa dicairkan, tetapi dana pokoknya tidak boleh.
Ogi menyebut ketentuan ini bakal berlaku mulai Oktober 2024.
“Jadi, kalau itu (manfaat dana pensiun) tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah, itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun,” imbuh Ogi.
“Ada pengecualian di sini. Kami menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20 persen itu lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus,” pungkasnya.