Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal wacana perpanjangan restrukturisasi kredit, yang dikhususkan untuk segmen kredit usaha rakyat (KUR).
Rencana tersebut sebelumnya menjadi usulan pemerintah sebagai bagian dari perpanjangan program restrukturisasi kredit pada masa pandemi covid-19 pada 2020 silam yang merupakan bagian upaya stimulus perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan finalisasi aturan tersebut masih menunggu kepastian dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tetapi, ia menegaskan pihaknya siap untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melihat langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk aspek KUR.
“Yang intinya adalah sesuai dengan keputusan pada waktu komite pengarah akan ditetapkan untuk KUR yang dicairkan pada periode tertentu dan kemudian pelaksanaan untuk restrukturisasinya diserahkan kepada penyalur KUR masing-masing dengan mekanisme yang ada di mereka,” tutur dia saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (⅛).
Dalam hal tersebut, menurutnya, OJK sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal.
BACA JUGA : Kerugian Pengelola Restoran KFC Indonesia Membengkak
“Dalam kondisi normal, untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya,” ujar Mahendra.
Menurut dia, hal tersebut memang merupakan mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank. Namun dalam hal ini, pemerintah menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu dari para penyelenggara.
Mahendra mengatakan hal ini lah yang tengah dimatangkan oleh pihak Airlangga, juga dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Koperasi dan UKM.
“Tapi kami dari OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan dari masing-masing bank. Karena itu adalah suatu mekanisme yang biasa, maka tentu siap untuk mendukung terlaksananya proses ini sesegera mungkin,” pungkas dia lebih lanjut.