Mataberita.net, JAKARTA- Buntut kasus korupsi Timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Hendry Lie diketahui telah berstatus tersangka sejak April 2024 lalu. Pada Senin 18 November 2024 ia tiba di Indonesia dari Singapura.
Dengan tangan diborgol Hendry Lie tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 23.10 WIB. Dan ia menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak dengan warna merah muda dan menutupi wajahnya dengan masker.
Hendry dibawa masuk ke dalam gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Ia merupakan tersangka nomor 22 dari total 23 tersangka yang dijerat oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Dimana sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Hendry masih berada di Singapura untuk berobat. “Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sudah ada pemberitahuan,” katanya.
Baca Juga :
Prabowo : Menteri Harus Lepas Dendam Politik dan Bersih Dari Kongkalikong
Sementara itu pengacara Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, membenarkan bahwa keperluan berobat itu telah disampaikan kepada penyidik. Kliennya menderita penyakit kanker usus besar stadium tiga, gangguan atrial fibrillation, coronary artery disease (penyakit jantung koroner), dan chronic kidney disease (gagal ganjal kronis).
Didlam fakta persidangan mengungkap Hendry Lie diduga menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah.
Uang itu didapat ketika dia menjadi Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa yang dituduh mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015-2019 yang isinya tidak benar.
Pada Februari 2024 lalu, Hendry Lie statusnya masih sebagai saksi dan beberapa nama pengusaha terkenal juga diseret ke pengadilan dalam kasus ini. Termasuk Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HLM).