Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Negara Mulai Abaikan Sektor Pendidikan

Negara Mulai Abaikan Sektor Pendidikan
Foto : Wisuda

Jakarta, mataberita.net- Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat berlandaskan Undang-Undang.

Baru beru ini sektor Pendidikan mulai tidak stabil karena banyaknya peraturan yang tidak tepat salah satunya mengenai biaya UKT. Sementara Saldi Isra selaku Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi mengatakan bahwa sikap negara mulai mengabaikan sektor pendidikan, walau itu jelas dari amanat UUD 1945.

Sikap lepas tanggung jawab negara tercermin dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk mengenyam pendidikan.”Sekarang ini, terus terang, negara mulai mau melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan ini,” sebut Saldi, seperti dikutip pada Kamis (25/7).

“Coba bayangkan, ada sekarang UKT (uang kuliah tunggal) sampai Rp 50 juta. Kita bisa bayangkan, enggak? Seberapa mungkin orang miskin bisa mencapai itu?” kata Saldi.

Didalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di MK, Saldi mengakui, konstitusi menekankan bahwa prioritas negara untuk pendidikan sejauh ini adalah tingkat pendidikan dasar. Namun demikian, negara juga dianggap tidak boleh lepas tangan pada pendidikan menengah dan tinggi meski penyelenggaraan pendidikan pada SD dan SMP juga semakin memberatkan.

Baca Juga :

Dede Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana

“Sekarang yang jadi problemnya, sudah disebutkan di konstitusi anggaran pendidikan itu minimal 20 persen dengan memprioritaskan kepada pendidikan dasar 9 tahun, tapi justru sekarang soal buku dan kebutuhan itu menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtuanya,” ucap Saldi.

Ia meminta agar ahli dalam sidang ini, Nina Felicia dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), menyampaikan model-model serta proyeksi pembiayaan pendidikan. Sebab, perintah UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa visi bernegara salah satunya ialah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan pemerintah harus memprioritaskan pendidikan dasar tanpa melihat negeri dan swasta. “Soal pendidikan itu tidak terlalu meenjadi perhatian sungguh-sungguh sih sebetulnya dari awal Kemerdekaan sampai hari ini. Belum pernah saya menemukan satu rezim pemerintahan yang visinya memang pendidikan betul,” tegas Saldi.

Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta. Menurut JPPI, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

JPPI juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.

MK menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain dalam uji materi UU Sisdiknas ini. MK juga akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

 

 

Leave a Reply