Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

MKNW Sumatera Utara Kembali Laksanakan Pemeriksaan Notaris, Tindak Lanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum

Foto : MKNW Sumatera Utara Kembali Laksanakan Pemeriksaan Notaris, Tindak Lanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum

Medan, mataberita.net — Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan. Terlebih atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Kewenangan MKN tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Dalam pelaksanaan kewenangan, MKN Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang. Sidang ini bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada Jumat (13/09/2024). Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Foto : MKNW Sumatera Utara Kembali Laksanakan Pemeriksaan Notaris, Tindak Lanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum

Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang Notaris ini juga sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Pada sidang tersebut dari 12 (dua belas) orang Notaris yang dipanggil, hadir 11 (sebelas) orang Notaris memenuhi panggilan MKNW.

Foto : MKNW Sumatera Utara Kembali Laksanakan Pemeriksaan Notaris, Tindak Lanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum

Sebagai Majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem (Unsur Pemerintah) secara daring, Prof. Dr. Budiman Ginting, SH., M.Hum (Unsur Akademisi), AKBP. Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), dan dari unsur Notaris Dr. Suprayitno, SH., M.Kn dan Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn dan Dr. Agustining, SH., M.Kn.

Foto : MKNW Sumatera Utara Kembali Laksanakan Pemeriksaan Notaris, Tindak Lanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tertib. Selesai melakukan pemeriksaan maka Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum. Terhadap Notaris yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan II untuk dilakukan pemeriksaan.

Leave a Reply