MATABERITA.NET, JAKARTA- Diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Bobby Nasution-Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto menyebut ada cawe-cawe dan keterlibatan aparatur sipil negara untuk memenangkan menantu Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu disampaikan Bambang didalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta pada Senin, (13/1/25).
Tak hanya itu, Bambang juga meminta kepada hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara. Dalam poin petitum yang lain, pemohon meminta agar MK menetapkan perolehan suara terbaru yang menyatakan keunggulan Edy-Hasan. “Perolehan suara yang benar menurut pemohon, paslon Bobby-Surya 3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157,” ucapnya.
Bambang meminta MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang minimal di tiga kabupaten atau kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana banjir. Ia menyebut bahwa bencana banjir itu telah menyebabkan tingkat partisipasi pemilih di Sumatera Utara rendah.
Baca Juga :
Bualan Belaka Janji Kampanye Hilarius Duha dalam 10 Tahun Jabat Bupati, Perbaikan Jalan Rusak di Nisel Tak Terealisasi
Setidaknya kata Bambang ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang terdampak seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.
Dia turut mempersoalkan sikap KPU Sumatera Utara yang tidak berupaya maksimal dalam memitigasi pelaksanaan pemungutan suara pasca kejadian bencana alam tersebut. Padahal, menurut dia, BMKG telah mengingatkan kepada penyelenggara pemilu ihwal potensi hujan lebat dan longsor. “Bencana alam tidak cukup diantisipasi, sehingga terjadi pelanggaran atas prinsip aksesibilitas bagi pemilih,” ucap Bambang.
Semestinya KPU Sumatera Utara menyediakan tempat pemungutan suara keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah tempat juga tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih.
Untuk diketahui perkara gugatan Edy-Hasan tercatat dalam perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang perkara itu dipimpin oleh hakim ketua Suhartoyo bersama hakim anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.