Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Pernah Melanggar UU Saat Jalankan Tugasnya Sebagai Pembantu Jokowi

Foto : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Pernah Melanggar UU Saat Jalankan Tugasnya Sebagai Pembantu Jokowi

Jakarta, mataberita.net — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengakui pernah melanggar undang-undang saat menjalankan tugasnya sebagai pembantu Jokowi.

Pelanggaran itu ia lakukan terhadap Undang-Undang Nomor (UU) 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pelanggaran ia lakukan dengan tidak menerapkan kenaikan jalan tol sebagaimana diatur dalam uu tersebut.

Ia mengatakan pelanggaran terjadi saat pandemi covid menginfeksi perekonomian beberapa waktu lalu. Ia mengatakan berdasarkan ketentuan UU Jalan, Kementerian PUPR harusnya melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali.

Tetapi, aturan itu ia tidak patuhi.

“Kalau 4 tahun terakhir ada pandemi kan? Kalau pandemi, ya saya bertanggung jawab untuk melanggar Undang-undang (menunda kenaikan). Menurut saya ya kalau itu dianggap melanggar Undang-undang,” tutur Basuki, ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, pada Jumat(04/10/2024).

BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Sejumlah Lokasi di Jawa Timur

Basuki menekankan terkait pelanggaran itu dirinya siap bertanggung jawab.

Ia berdalih keputusan itu nekat dilakukannya demi meringankan beban masyarakat saat itu. Menurutnya kurang pas jika di tengah kondisi tersebut tarif tol justru malah naik.

“Kalau orang semua dapat BLT, listrik nggak naik, semua dapat subsidi, gaji kurang Rp 5 juta kasih subsidi, masa tol dinaikkan?,” katanya.

Atas kondisi tersebut, menurutnya di pemerintahan berikutnya seharusnya sudah tidak ada keterlambatan lagi untuk kenaikan tarif tol ini. Namun memang hal ini juga tetap akan bergantung pada situasi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Harusnya, ya. Tergantung situasi. Itu pun keterlambatan (kenaikan tarif) itu bukan karena semata-mata kesalahan dari pemerintah. Ada juga yang karena SPM-nya nggak terpenuhi,” jelas Basuki.

“Jadi dia memenuhi SPM dulu, dimonitor, setelah Bina Marga centang-centang oke, baru naik. Jadi tidak semata-mata kesalahan dari regulator, tapi juga bisa pemenuhan SPM yang terlambat dipenuhi,” imbuhnya.

Leave a Reply