Jakarta, mataberita.net — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Ia memastikan UMP akan naik dari tahun ini. Meski demikian, ia belum bisa menyebut detail angka kenaikan.
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha. Ya (naik) dong, masak enggak?” tutur Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (06/11/2024).
Yassierli mengaku belum bisa bicara kapan penetapan UMP 2025 akan dilakukan. Dia menyampaikan penetapan UMP 2025 masih dalam proses.
BACA JUGA : Zulhas Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Menurut dia, pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional sudah dilakukan. Pembahasan akan berlanjut ke Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Diskusi itu juga dibarengi harmonisasi sejumlah aturan.
“Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macam-macam. Kita lihat saja, kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti,” kata Yassierli.
Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang berubah, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja.