Jakarta, mataberita.net — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Indonesia sulit merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Talenta Digital karena masalah gaji.
Anas menyebut pihaknya tengah berupaya merampungkan proyek Digital ID alias Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tetapi, ada sejumlah masalah yang ditemui, termasuk rapat terbatas (ratas) hingga tiga kali, rapat koordinasi (rakor) dipimpin menteri koordinator berkali-kali, hingga rapat sebanyak 40 kali.
“Alhamdulillah ini sudah tersambung. Nah, ketersambungan ini pun juga masih ada masalah. Talenta Digital yang direkrut ternyata gak bisa semua keangkut karena angkanya (gaji PNS Talenta Digital) gak ketemu,” tutur Anas dalam SAKIP Award 2024, dikutip dari YouTube Kemenpan RB, pada Rabu (02/10/2024).
Menpan RB mengatakan ada kendala masalah gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Talenta Digital. Pihaknya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sempat tak satu suara soal angka atau gaji PNS Talenta Digital.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Bakal Larang Pencairan Dana Pensiun Sebelum Usia Kepesertaan Menginjak 10 Tahun
Ia menyebut ada masalah dalam suatu pasal, meski Anas tak merinci pasal mana yang dimaksud. Sang menteri hanya menegaskan masalah itu kini sudah teratasi, walau baru ditemukan solusinya di menit-menit akhir.
“Jadi, untuk mengangkat Talenta Digital enggak cukup dengan gaji PNS. Maka kita belajar dari negara lain ini perlu Government Technology (GovTech), dan ini gak bisa dengan gaji kita,” terang Anas.
“Ternyata gajinya untuk Talenta Digital ada yang Rp50 juta, bahkan Rp100 juta. Lebih gede dari gaji menteri, tapi ini kan dampaknya besar,” ujarnya.
Apa yang disebut Anas benar. Upah seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, di mana gaji pokok seorang menteri hanya Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, pemerintah menetapkan formasi Talenta Digital sebanyak 2.906 untuk ditempatkan di IKN Nusantara. Sedangkan keperluan PNS Talenta Digital pada CASN 2024 untuk pemerintah daerah sebanyak 19.817 formasi.