JAKARTA, mataberita.net- Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10).
“Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998),” sebut Yusril
Yusril juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya kekerasan yang masuk dalam pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida. “Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan,” ungkapnya.
Dimana sebelumnya pemerintah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Pada 11 Januari 2023, pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Baca Juga :
Kerusuhan Mei 1998
Dalam pernyataannya, Jokowi mengekspresikan penyesalan terhadap peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana, tanpa mengabaikan penyelesaian secara yudisial. “Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ucapnya.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003