Jakarta, mataberita.net — Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan syarat dan tata cara perizinan importasi gula.
Budi memang tak menyinggung kasus dugaan korupsi impor gula oleh mendag 2015-2016 Tom Lembong. Namun, ini dijelaskan di tengah penetapan tersangka mantan mendag tersebut yang diklaim merugikan negara Rp400 miliar.
“Impor gula kan pakai neraca komoditas,” tutur Budi usai Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, pada Minggu (03/11/2024).
“Sepanjang sudah ada neraca komoditas, kebutuhan nasional kita berapa, terus harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas. Nanti dirakorkan (rapat koordinasi) di Kemenko (Perekonomian),” lanjutnya.
BACA JUGA : Pemerintah Perkuat Sinergi Infrastruktur Kejar Target Swasembada Pangan
Ia menegaskan Kementerian Perdagangan tinggal menerbitkan izin impor gula. Ini dilakukan setelah ada keputusan kuota impor yang disepakati dalam rakor pimpinan menteri koordinator bidang perekonomian.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Ini diputuskan pada Selasa (29/10/2024). Tom ditetapkan bersama tersangka lain CS selaku eks direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Abdul Qohar mengutip Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan impor gula kristal putih diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Tom disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk mengimpor gula. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.