Jakarta, mataberita.net — Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengklaim mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sudah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
“Hari ini terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks-pekerja Sritex group dengan investor,” tutur Yassierli di sela kunjungannya ke pabrik bekas PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (17/03/2025).
Tetapi ia enggan menyebutkan siapa investo baru yang akan mengoperasikan mesin-mesin bekas PT Sritex.
“Ada data-datanya, nanti kita update lagi ya,” ucap dia.
Yassierli juga tidak berani memastikan kapan para pekerja tersebut bisa bekerja kembali.
“Untuk mulainya tentu ada persiapan terkait dengan operasi dan seterusnya kita serahkan nanti domainnya ke investor,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin-Naker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan calon investor baru tersebut. Mereka berencana merekrut lebih dari lima ribu karyawan eks-PT Sritex.
“Untuk sementara laporan dari calon investor ini 5 ribu untuk tahap pertama. Nanti akan dilakukan perekrutan selanjutnya,” kata Sumarno.
BACA JUGA : Gibran Ingatkan Para Pengusaha Perhatikan Aspek Lingkungan
Investor baru, kata Sumarno, akan mengoperasikan kembali seluruh rantai produksi yang dimiliki PT Sritex. Dengan demikian diharapkan semua eks-pekerja PT Sritex bisa mendapat sumber penghidupan mereka kembali.
“Beragam, dari spinning, weaving, kemudian dari garmen dan juga finishing. Saya kira ini nanti bisa mencakup semua departemen,” imbuh dia.
Sayangnya, Sumarno enggan menyebutkan dari mana investor yang akan mengoperasikan pabrik bekas PT Sritex. Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan investor tersebut akan mulai beroperasi.
“Kami hanya diberi laporan sebagai pemangku wilayah. Masalah pelaksanaan itu urusan investor dengan kurator. Sebab ini domain dari kurator,” bebernya.
Sebelumnya, putusan pailit PT Sritex dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht) setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) manajemen perusahaan ditolak Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan tersebut, seluruh aset perusahaan sepenuhnya dikuasai oleh tim kurator.
Pada 26 Februari 2025, tim kurator memutuskan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sritex sebagai bagian dari proses likuidasi aset PT Sritex.
Pada Senin (03/03/2025), Mensesneg Hadi Prasetyo menyatakan Pemerintah berharap eks-karyawan PT Sritex bisa bekerja kembali dengan skema baru.
Pernyataan Hadi dikonfirmasi oleh salah satu tim kurator, Nurma Sadikin yang mengatakan pihaknya membuka opsi penyewaan alat berat untuk meningkatkan nilai aset PT Sritex.