Jakarta, mataberita.net- Elon Musk jualan Starlink di Indonesia, mata pajak pun langsung melek. Pasalnya perusahaan raksasa milik orang terkaya kedua dunia ini sudah mulai beroperasi di dalam negeri.
Diketahui Starlink sendiri sebuah proyek pengembangan konstelasi satelit yang sedang dijalankan oleh perusahaan Amerika Serikat bernama SpaceX.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut, bila perusahaan asing sudah membuka perusahaan di dalam negeri. Maka dikenakan pajak penghasilan atau PPh. “Ya kalau starlink PPh nya seperti biasa standar, kalau dia punya omzet ya nanti akan kita pajaki, tapi nanti saya cek dulu,” katanya Senin (27/5).
“Saya belum tahu persis, nanti kita lihat, ini kan estimasi normal, kalau misalnya itu sama dengan.., ya artinya kan kalau perusahaan sepanjang dia ini buka perusahaan di sini nanti kita pajaki sesuai ketentuan berlaku, kan itu pajak aspeknya pajak PPh,” sambung Arsal.
Selain PPh, Arsal menjelaskan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi produk yang mereka jual di dalam negeri juga bisa dikenakan. Meski kantornya belum beroperasi di Indonesia.
Baca Juga : Tak Bayar Pajak 800.000, Bea Cukai Tahan Celana Dalam Yuni
Misalnya dengan konsep penunjukkan perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. “Pemungutan PPN kan bisa juga lewat mekanisme pmse sama yang dengan netflix, google, dan lain-lain. Treatment pajaknya semua sudah ada nanti kita lihat dia sudah seperti apa statusnya di sini kita lihat dulu,” tutur Arsal.
Starlink sudah beroperasi tapi belum memiliki kantor di Indonesia. Dan termasuk juga belum melakukan kewajiban membayar pajak.
Teknologi besar yang dimiliki Elon Musk itu diketahui telah membentuk badan usaha bernama PT Starlink Service Indonesia.
Namun menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Starlink belum memenuhi soal kewajibannya. “Belum [membayar pajak]. Juga harus punya kantor di Indonesia,” pungkasnya Selasa (21/5).