Jakarta, mataberita.net — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan kesepakatan penentuan tarif tiket feri Batam-Singapura. Hal itu dilakukan setelah ramai masyarakat mengeluh harga tiket kapal feri rute Batam-Singapura naik tajam dan tidak wajar.
Sebelum pandemi Covid-19, tarif tiket feri Batam-Singapura berkisar antara Rp390.000 (pulang dan pergi/PP) hingga Rp450.000 (PP).
Namun setelah Pandemi Covid-19 pada April 2022, harga meroket hingga Rp800.000 (PP). Sempat terjadi penurunan pada Juni 2022 menjadi Rp700.000 (PP) setelah mendapat perhatian Gubernur Kepulauan Riau.
Tetapi, harga tiket tersebut naik lagi di kisaran Rp760.000 (PP) hingga Rp780.000 (PP).
“Kenaikan harga feri Batam-Singapura jauh lebih signifikan dibandingkan dengan feri rute Batam-Johor yang jarak tempuhnya lebih jauh,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin di Kantor Wilayah I KPPU di Medan, pada Selasa (25/06/2024).
“Untuk feri Batam-Singapura terjadi kenaikan 66,67 persen, sementara untuk feri Batam-Johor, kenaikan harga hanya sekitar 22,73 persen,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengungkapkan jajarannya kini sedang memperkuat alat bukti yang mendukung dugaan kesepakatan dalam menentukan tarif tiket feri Batam-Singapura.
BACA JUGA : Hadi Tjahjanto : Masalah Judi Online Menjajaki Beragam Profesi Termasuk Wartawan
Namun, ia mengakui KPPU mengalami kendala di mana pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif.
“Kami akui bahwa alat bukti yang kami miliki belum lengkap karena beberapa pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif dalam menyampaikan data yang kami minta,” ungkap Ridho.
Menurut Ridho, KPPU akan melayangkan panggilan terhadap pihak terlapor.
Tak hanya itu, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura dan Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak lain di Batam yang dapat membantu mempercepat proses pengumpulan alat bukti.
“Selanjutnya kami akan panggil terlapor. Apabila terlapor telah kita panggil secara patut mereka juga tidak hadir, maka akan kami limpahkan tanpa keterangan dari pihak terlapor,” jelas Ridho.
“Tentunya KPPU mengapresiasi dukungan DPRD Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri kepada KPPU untuk segera menuntaskan penyelidikan ini,” lanjutnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau Sahat Sianturi menambahkan mereka membawa aspirasi masyarakat Kepri yang memerlukan informasi terkait perkembangan penyelidikan tiket feri rute Batam-Singapura yang sedang ditangani KPPU.
“Kenaikan harga tiket pada level harga yang sama dan waktu yang bersamaan adalah fakta telah terjadi kongkalingkong dalam penentuan tarif tersebut. Terlebih lagi struktur pasar feri Batam-Singapura bersifat oligopoli,” ucap Sahat.
“Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak pelaku usaha feri Batam-Singapura karena perilakunya telah menghambat persaingan dan berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura,” jelas Sahat.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kepri Rudy Chua berharap KPPU segera menuntaskan penyelidikan terkait
dugaan kartel tiket feri Batam-Singapura.
Di sisi lain, ia mengaku maklum dengan situasi KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Masyarakat dan DPRD sudah menunggu cukup lama. Kami juga sudah mencoba mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar feri Batam-Singapura, namun memang butuh waktu lama dan pemenuhan persyaratan dari Maritim & Port Authority of Singapore (MPA) tidak mudah bagi pemain baru masuk,” ucap Rudy.
“Untuk itu kami berharap KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum.”