Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Mantan Manajer Artis Fuji Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Foto : Mantan Manajer Artis Fuji Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Jakarta, mataberita.net — Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar cicilan apartemen dan mobil.

“Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis (11/07/2024).

Tomi mengatakan Fuji dan Batara awalnya punya hubungan baik. Namun, situasi berubah setelah Batara mulai bekerja.

BACA JUGA : Meutya Hafid Rencankan Tambahan Uang Pperasional Prajurit TNI di Papua

“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun,” ucapnya.

Batara disebut mengaku mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan dari Fuji. Namun, polisi menyebut Batara juga berhak atas 5-10 persen dari setiap nilai kontrak Fuji.

“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak,” ujarnya.

“Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerja sama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” pungkas Tomi.

Batara dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply