Jakarta, mataberita.net — Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar cicilan apartemen dan mobil.
“Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis (11/07/2024).
Tomi mengatakan Fuji dan Batara awalnya punya hubungan baik. Namun, situasi berubah setelah Batara mulai bekerja.
BACA JUGA : Meutya Hafid Rencankan Tambahan Uang Pperasional Prajurit TNI di Papua
“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun,” ucapnya.
Batara disebut mengaku mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan dari Fuji. Namun, polisi menyebut Batara juga berhak atas 5-10 persen dari setiap nilai kontrak Fuji.
“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak,” ujarnya.
“Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerja sama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” pungkas Tomi.
Batara dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.