Pekalongan, mataberita.net — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk memberikan pelayanan publik terbaik ke masyarakat terwujud dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Salah satunya pelayanan yang dilakukan Polres di sudut MPP yakni Perekaman Sidik Jari Online (AK23). Wakapolres Kompol H Pujiono mengungkapkan. MPP merupakan terobosan positif yang dilakukan Pemerintah.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
“Di dalamnya ada salah satu layanan yang dilakukan Polres Pekalongan yakni untuk perekaman sidik jari,” jelas Pujiono pada Senin (02/09/2024). Polres memberikan pelayanan Sidik Jari kepada masyarakat. Tak lain guna melengkapi persyaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Yakni dengan menggunakan alat yang berbasis IT yakni Alat Digitalisasi AK 23.
Alat mutakhir Kepolisian yang dikemas dalam satu koper ini berisi aplikasi AK-23, printer, kamera, live scan, e-KTP reader dan scanner dokumen. Digital AK 23 digunakan untuk mencari jejak sidik jari yang sudah direkam serta mencari identitas orang yag tidak dikenal melalui nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari maupun foto.
Alat ini juga berfungsi untuk mencari Identitas seseorang secara online. Karena terhubung dengan server E-KTP yang bisa diakses oleh petugas Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Perekaman sidik jari sangat dibutuhkan yang fungsinya untuk SKCK dan untuk mendapatkan rumus sidik jari setiap masyarakat.
Apabila ada masyarakat yang mengalami kehilangan keluarganya, kemudian ketika pihak polres menemukan mayat tanpa identitas dapat segera menemukan siapa korban itu. “Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada korban tindak pidana jangan diubah tempat kejadian perkaranya sehingga dapat dengan mudah mengindentifikasi sidik jari pelaku,” tukas Pujiono.