Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Majelis Pengawas Pusat Notaris Gelar Sidang, 8 Perkara Diputuskan

Foto : Majelis Pengawas Pusat Notaris Gelar Sidang, 8 Perkara Diputuskan

Jakarta, mataberita.net — Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) menggelar sidang putusan untuk memeriksa dan memutuskan delapan perkara. Tak lain terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Sidang tersebut dipimpin oleh unsur Pemerintah, Notaris dan Akademisi, dengan Santun Maspari Siregar selaku Pimpinan dalam persidangan. Dalam persidangan ini, MPPN memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti dan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sidang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh MPPN untuk memastikan. Notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi kepentingan publik. Santun juga menekankan pentingnya peran Majelis Pengawas dalam menjaga integritas profesi notaris.”Majelis Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris,” ujar Santun dalam persidangan yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (20/08/2024).

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

“Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, kami bertugas untuk memeriksa dan mengambil keputusan yang tepat guna menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan publik,” sambung Santun. MPPN juga membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur Pemerintah, Notaris dan Akademisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kasus yang diajukan. Sidang putusan ini merupakan upaya hukum banding yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak berperkara atas hasil putusan Majelis Pengawas di tingkat wilayah.

Delapan perkara yang diputuskan oleh MPPN kali ini melibatkan sanksi-sanksi berat seperti pemberhentian sementara dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang terbukti melanggar. Santun menegaskan. Sidang putusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan. Setiap pelanggaran ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Santun menjelaskan. Dari delapan notaris yang diadili, dua orang Notaris dinyatakan tidak bersalah dan enam lainnya dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 13, Pasal 16, dan Pasal 17.

“Sebanyak empat notaris telah diberikan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat, satu orang notaris diberhentikan sementara selama tiga bulan, dua orang dinyatakan tidak bersalah dan 1 orang dinyatakan bersalah saat menjabat serta menolak usulan Majelis Pengawas Wilayah,” ujar Santun. Sidang ini dihadiri oleh unsur Pemerintah, Notaris dan Akademisi, termasuk Tri Firdaus Akbarsyah, Agung Iriantoro, Firdhonal dari unsur Notaris dan Winanto Wiryomartani serta Johnson Sahat Maruli Tua dan Gratianus Prikasetya Putra dari unsur Akademisi.

Foto : Majelis Pengawas Pusat Notaris Gelar Sidang, 8 Perkara Diputuskan

“Keputusan yang diambil dalam sidang ini menunjukkan komitmen MPPN untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum dalam pelaksanaan tugas notaris di Indonesia,” tegas Santun.

 

Leave a Reply