Jakarta, mataberita.net — Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap pemohonan yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur. MA menolak gugatan Zaini sehingga Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa,” demikian putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024.
Berkas putusan kasasi itu diterima PN Jaksel pada 23 September 2024. Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.
MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Zaini. MA juga menghukum Zaini membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian putusan tersebut.
Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel beberapa waktu lalu atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” jelas petitum yang dilayangkan penggugat.
BACA JUGA : BBN Airlines Indonesia Resmi Jadi Maskapai Baru, Layani Penerbangan Komersial di Indonesia
Zaini juga meminta agar pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur, beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.
“Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT,” katanya.
Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.
Sengketa perdata ini bermula saat Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009. Selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa. Lokasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan.
Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur sesumbar bahwa bisnis batu bara ini dapat mendulang cuan besar.
Merasa tergiur dan mempertimbangkan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal culas, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi. Salah satunya, Zaini Mustofa.
Ternyata, bisnisnya mandek. Uang investor pun menguap. Zaini pun melayangkan gugatan ke PN Jaksel.