Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Mahfud MD : Prabowo Maafkan Para Koruptor Bisa Langgar Hukum Pasal 55 KUHP

Mahfud MD : Prabowo Maafkan Para Koruptor Bisa Langgar Hukum Pasal 55 KUHP
Foto : Prabowo dan Mahfud MD

MATABERITA.NET, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019 – 2024 Mahfud MD mengomentari soal Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor. Ia menyebut kalau secara hukum formal saat ini berpotensi melanggar hukum Pasal 55 KUHP.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor di Indonesia untuk bertobat dan mengembalikan hasil curiannya. Hal itu ia sampaikan dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12). “Saya beri kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan,” sebut Prabowo

Baca Juga :

Prabowo Beri Kesempatan ke Koruptor untuk Bertobat dan Kembalikan Hasil Curiannya

Mahfud mengungkap bahwa pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan para koruptor dalam Pasal 55 tidak boleh. “Menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).

Mantan ketua MK itu menegaskan, korupsi itu dilarang. Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak kerusakan terhadap jagat hukum. Mahfud berpesan untuk semua pihak agar berhati-hati berkaitan dengan hal tersebut. “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” ungkapnya.

Sebagai Presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu. “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” pungkasnya.

 

Leave a Reply