MATABERITA.NET, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019 – 2024 Mahfud MD mengomentari soal Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor. Ia menyebut kalau secara hukum formal saat ini berpotensi melanggar hukum Pasal 55 KUHP.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor di Indonesia untuk bertobat dan mengembalikan hasil curiannya. Hal itu ia sampaikan dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12). “Saya beri kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan,” sebut Prabowo
Baca Juga :
Prabowo Beri Kesempatan ke Koruptor untuk Bertobat dan Kembalikan Hasil Curiannya
Mahfud mengungkap bahwa pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan para koruptor dalam Pasal 55 tidak boleh. “Menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Mantan ketua MK itu menegaskan, korupsi itu dilarang. Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak kerusakan terhadap jagat hukum. Mahfud berpesan untuk semua pihak agar berhati-hati berkaitan dengan hal tersebut. “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” ungkapnya.
Sebagai Presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu. “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” pungkasnya.