Badung, mataberita.net — Tim Wasdak Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Ngurah Rai berhasil melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial GB. Meski yang bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku, namun dikarenakan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diputuskan untuk dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
Sebelum keberangkatan, tim secara seksama melakukan persiapan dan pengecekan kelengkapan berkas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selanjutnya, deportee dikawal menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan menjalani proses check-in di konter maskapai Garuda Indonesia tujuan Sydney dengan lancar tanpa kendala. Proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian cap keberangkatan juga berjalan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku. Setelah itu, deportee menunggu proses boarding hingga pesawat lepas landas tepat waktu.
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai menyampaikan. Pelaksanaan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian secara profesional dan transparan. “Kami memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pelaksanaan pendeportasian ini, Kanim Ngurah Rai kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian. Setelah memastikan deportee telah diberangkatkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tim Inteldakim meninggalkan terminal keberangkatan dan kembali ke kantor, menandai selesainya seluruh rangkaian kegiatan.

