Jakarta, mataberita.net — Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan mempekerjakan kembali sebagian karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka diminta untuk mengurus aset perusahaan selama proses likuidasi berlangsung.
Hal itu disampaikan salah satu kurator, Nur Hidayat usai menghadiri rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker-Perin) Kabupaten Sukoharjo dan BPJS Ketenagakerjaan di pabrik Sritex, Sukoharjo, pada Senin (03/03/2025).
“Nanti ada beberapa yang kami pekerjakan kembali. Kan nggak mungkin perusahaan ini terlantar dalam arti tidak ada yang menjaga,” ucap Nur.
Nur menjelaskan mereka dipekerjakan kembali setelah terkena PHK. Proses PHK, kata Nur, merupakan prosedur yang harus dilalui dalam pemailitan perusahaan.
BACA JUGA : KSPI Curiga Ada Pejabat Kementerian Terlibat Rencana Beli Sritex Dengan Harga Murah
Hanya saja Nur enggan menyebut berapa jumlah karyawan yang akan dipekerjakan lagi. Kepastian mengenai jumlah dan nilai gaji akan dibicarakan lebih lanjut dengan manajemen PT Sritex dan karyawan.
“Ada. Tapi mungkin kita lagi proses dulu. Soal gaji nanti kita bicarakan dengan pihak terkait. Dengan manajemen seperti apa,” kata Nur tanpa menyebut jumlah karyawan yang akan direkrut kurator.
Sementara itu, Direktur Umum Sritex Group, Supartodi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kurator terkait jumlah personel untuk pemeliharaan aset Sritex selama masa pemberesan.
“Sementara ini kita ajukan sekitar 150-an. Tapi nanti kita koordinasikan dengan kurator, berapa. Bisa naik, bisa turun,” imbuh Supartodi.
Selain menjaga keamanan, mereka akan bertugas memelihara mesin produksi, kendaraan, mobil, dan kebersihan di kompleks PT Sritex.
“Aset ini jangan sampai turun nilainya. Yang masih bisa digunakan, digunakan. Jangan sampai berhenti, ketika nanti mau digunakan, mesinnya malah rusak dan lain-lain,” tutur dia.
Tak hanya di kompleks pabrik, mereka juga harus menjaga keamanan di empat kompleks mes karyawan milik PT Sritex. Dua mes berada di dalam, dua mes lain di luar kompleks pabrik.
“Itu lebih rawan lagi karena itu tempatnya di luar,” ucap dia.
Tetapi Supartodi belum bisa menyebut berapa gaji yang akan diterima karyawan yang masih bekerja selama masa pemberesan. Pihaknya masih bernegosiasi dengan pihak kurator terkait nilai gaji tersebut.
“Itu nanti tergantung dari kurator. Saya belum bisa sampaikan berapanya, tapi yang jelas yang nggaji adalah kurator,” imbuh dia.