Pekalongan, mataberita.net — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pekalongan akan digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Saat ini tahapan sudah berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Pemantau Pilkada. Melalui pengumuman loker 571, pendaftaran Pemantau Pilkada mulai sejak (27/02/2024) lalu sampai (16/11/2024). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU setempat, pada Jumat (19/04/2024).
“Apabila ada lembaga yang melakukan pemantauan penghitungan cepat bisa mendaftar ke KPU Kota Pekalongan,” kata Fajar. Disebutkannya, KPU akan memberikan akreditasi bahwa yang bersangkutan telah tercatat sebagai pemantau KPU Kota Pekalongan. “Lembaga tersebut dapat memantau jalannya pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” jelasnya. Syarat untuk menjadi Pemantau Pilkada, diterangkannya, prinsipnya adalah sebuah lembaga bukan perseorangan.
“Lembaga tersebut haruslah berbadan hukum kemudian mengisi form pendaftaran. Jadi sifat pemantau adalah lembaga tidak bisa perorangan,” beber Fajar. Terkait jumlah pemantau yang mendaftarkan diri, KPU sama sekali tak membatasi jumlah. “Pemantau sifatnya hanya melakukan pendaftaran saja kemudian KPU proses dan berikan akreditasi untuk memantau proses Pilkada 2024 di Kota Pekalongan,” tukasnya.