Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

KPPOD Ungkap Para Pengusaha Berpotensi Kehilangan Rp21 Triliun Imbas Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Foto : KPPOD Ungkap Para Pengusaha Berpotensi Kehilangan Rp21 Triliun Imbas Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Jakarta, mataberita.net — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan para pengusaha berpotensi kehilangan Rp21 triliun per tahun imbas larangan penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menuturkan kebijakan itu kontraproduktif dalam penciptaan iklim usaha yang produktif.

“Karena dari hitungan teman-teman asosiasi ritel, setahun mereka bisa kehilangan Rp21 triliun,” tutur Herman di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, pada Jumat (23/08/2024).

Menurutnya, regulasi ini juga akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah yang mengandalkan pajak daerah dan retribusi, termasuk pendapatan dari iklan.

BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto

Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” bunyi pasal 434 PP 28/2024.

Aturan itu juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi beleid itu.

Leave a Reply