MATABERITA.NET, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, di Singapura tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 2021.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” sebut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (24/1/25).
Fitroh mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi. “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejak 2019.KPK menduga Paulus melakukan kongkalikong dalam proyek tersebut, termasuk pertemuan untuk menyepakati pemenangan konsorsium PNRI serta pembagian fee sebesar 5 persen kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga :
KPK Kembali Periksa Saeful Bahri Eks Kader PDIP
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee,” kata mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 145,85 miliar dari proyek suap e-KTP. Hal ini tercantum dalam pertimbangan hakim dalam perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada 2023, KPK menyatakan Paulus Tannos diketahui telah mengganti identitas dan kewarganegaraannya, yang sempat menyulitkan penangkapan. Namun, dengan kerja sama otoritas Singapura, penangkapan berhasil dilakukan atas permintaan Indonesia. “Penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest,” ungkap Fitroh.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) saat ini sedang mempercepat proses pelengkapan dokumen ekstradisi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, optimistis proses tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. “Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu kan permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” ujar Menteri Hukum Supratman.
Untuk diketahui kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) rugikan negara mencapai Rp2,3 triliun