Jakarta, mataberita.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, pada Kamis (03/10/2024). Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim,” ujar Tessa melalui pesan tertulis, pada Kamis (03/10/2024).
Tetapi, Tessa belum memberikan informasi detail mengenai lokasi yang digeledah. Pun dengan kasus yang sedang disidik masih dirahasiakan.
“Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi,” tutur Tessa.
Berdasarkan sumber informasi, upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD JawaTimur Tahun Anggaran 2019-2022.
Kasus ini juga menyeret kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (06/09/2024).
KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.
Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, pada Jumat (16/08/2024).
Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.