Bekasi, mataberita.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta untuk melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut sejumlah wajib pajak nakal di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah. Menurutnya, wajib pajak nakal ada di sejumlah sektor usaha. Salah satunya sektor perhotelan dan juga restoran.
“Clear betul bahwa pajak restoran, pajak hotel sesungguhnya uang masyarakat yang dititipkan saat mereka makan di restoran atau menginap di hotel. Jadi kami DPRD meminta kepada Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak nakal,” kata Saifuddaulah pada Jumat (01/08/2025).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi ini juga menambahkan. Langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal. “Pelibatan aparat penegak hukum juga bagian dari ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Dan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal,” kata dia.
Banyaknya wajib pajak nakal salah satunya disebabkan tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pemkot Bekasi. Sehingga Pemkot Bekasi sendiri sejauh ini cukup kesulitan dalam menindak wajib pajak nakal. “Kelemahan kita tidak ada PPNS sehingga kita kesulitan menindak wajib pajak nakal. Makanya kita perlu melibatkan Kejaksaan dalam menindak wajib pajak nakal yang ada di Kota Bekasi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.