Medan, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) resmi mengukuhkan 40 Desa dan Kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Soepomo pada Kamis (05/12/2024) ini menjadi langkah awal menuju pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tahun mendatang. Kepala Kanwil (Kakanwil) Anak Agung Gde Krisna dalam sambutannya menyatakan. Pentingnya pembinaan hukum di masyarakat sebagai bagian dari tugas institusi tersebut.

“Pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum adalah wujud pelaksanaan tugas kami sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah,” tegas Anak Agung Gde Krisna. Dalam rentang 2001 hingga 2024, Kemenkumham Sumut telah meresmikan 162 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Tahun ini, sebanyak 40 Desa dan Kelurahan kembali dikukuhkan sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang taat hukum. Wilayah yang mendapat perhatian meliputi Kabupaten Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu Selatan, Simalungun dan Kota Gunungsitoli.

Anak Agung menjelaskan. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan dalam menetapkan desa dan kelurahan sebagai sadar hukum, yaitu
- Akses Informasi Hukum – misalnya, pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
- Akses Implementasi Hukum – seperti peningkatan pelayanan perangkat desa kepada masyarakat.
- Akses Keadilan – peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum.
- Akses Demokrasi dan Regulasi – keberadaan aturan yang mendukung kesadaran hukum di masyarakat.

Menurut Anak Agung, keberhasilan pengukuhan ini tak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah dan kerja sama Para Kepala Desa dan Lurah. “Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta kepala desa dan lurah yang telah berkolaborasi aktif dalam pemenuhan data dukung,” ungkapnya. Meski telah dikukuhkan, dia menegaskan. Upaya ini baru awal dari perjalanan panjang. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan status Desa dan Kelurahan sebagai sadar hukum tetap terjaga.

“Pengukuhan ini bukan akhir, melainkan komitmen untuk menjaga dan meningkatkan status desa sadar hukum. Kami akan terus mengevaluasi untuk memastikan keberlanjutan program ini,” ujar Anak Agung. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai Pejabat Daerah, seperti Gubernur Sumatera Utara, Para Bupati, Wali Kota dan Para Camat serta Kepala Desa yang terlibat dalam pengukuhan. Dengan keberhasilan ini, diharapkan Desa dan Kelurahan yang dikukuhkan dapat menjadi role model bagi wilayah lain untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?