Jakarta, mataberita.net — Fraksi PDIP di DPR mendukung revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur perubahan masa usia pensiun bagi prajurit dan perwira militer.
Dukungan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto. Namun, Utut mengatakan pihaknya tetap akan mencermati sejumlah poin usulan dalam revisi tersebut.
“Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju. Tinggal nanti catatannya seperti apa. Karena kita belum mau lihat draf aslinya naskah akademiknya,” ucap Utut di kompleks parlemen, pada Rabu (12/06/2024).
Saat ini, kata Utut, pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik sebelum Rancangan UU TNI resmi dibahas di DPR.
Utut menyoroti sejumlah poin usulan revisi dalam UU TNI, terutama menyangkut penambahan usia pensiun dan penempatan TNI di lembaga sipil.
Menurutnya, penambahan masa usia pensiun berkaitan dengan postur anggaran. Dia menilai poin revisi itu harus betul-betul dihitung.
“Yang harus kita itung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu [anggota], AL 70 ribu berarti 470 ribu, AU 40 berarti 515 ribu. Nah ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya,” ujarnya.
BACA JUGA : Jakarta Fair Kini Menjadi Salah Satu Ajang Pameran Terbesar
Poin kedua, menyangkut soal penempatan TNI di lembaga sipil dari semula 10 bisa bertambah sesuai kebijakan presiden. Utut mengaku tak mempermasalahkan hal itu sepanjang orang-orang yang diberi tugas memiliki kapasitas di bisa bidangnya.
Secara umum, Utut enggan berkomentar soal polemik dalam sejumlah usulan dalam RUU TNI. Sebab, hingga kini pemerintah belum mengirimkan Surpres dan naskah akademik untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
“Nanti kita, saya nggak bisa jawab ini, saya harus baca dulu naskah akademiknya ya. Karena kalau jawab nanti dari sisi saya, kan kita harus tahu sisi mereka apa,” ungkapnya.
Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
RUU juga membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.