Jakarta, mataberita.net- Terungkap dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui meminta uang Rp12 miliar untuk predikat keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Pertanian (Kementan) pada saat SYL berkuasa di Kementerian tersebut.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto. Ia bersaksi dalam persidangan di PN Tipikor pada 8 Mei lalu.
Sementara itu, ketua BPK Isma Yatun bungkam saat dimintai konfirmasi dan keterangan soal kabar permintaan uang demi predikat WTP itu.
“Nanti saja ya, terima kasih banyak,” jawaban singkat Isma, seperti dikutip pada Jumat (17/5).
Baca Juga : Anggota BPK Achsanul Sewa Rumah untuk Sembunyikan Rp40 Miliar
Dalam rilisan BPK sebelumnya menyatakan pihaknya terus berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang ada. Pelanggaran integritas oleh pegawai akan diproses lewat penegakan kode etik,” sebut BPK.
Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance).
BPK mengatakan, apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran melalui sistem penegakan kode etik