Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kepolisian Bandar Lampung Periksa Seorang Mahasiswa Yang Sengaja Pamerkan Alat Kelamin di Minimarket

Foto : Kepolisian Bandar Lampung Periksa Seorang Mahasiswa Yang Sengaja Pamerkan Alat Kelamin di Minimarket

Jakarta, mataberita.net — Kepolisian Bandar Lampung memeriksa seorang mahasiswa di Lampung yang sengaja memamerkan alat kelamin saat berbelanja di minimarket.

Aksi ekshibisionis itu pun direkam dan viral di media sosial. Pelaku, GDA, saat ini sudah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku terancam jeratan UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum.

Dari pemeriksaan sementara, Hendrik mengatakan pelaku mengaku tak sadar ketika memperlihatkan alat kelaminnya kala berbelanja di minimarket. Di samping itu, pelaku ternyata bukan sekali saja melakukan hal tersebut.

Dalam pemeriksaan, Hendrik mengatakan GDA mengaku baru sadar atas apa yang dilakukan saat diperlihatkan rekaman videonya.

BACA JUGA : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Lapor Pada Kemenpan RB Tentang Penyalahgunaan Anggaran Stunting di Daerah

“Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya,” tutur Hendrik.

Hendrik menjelaskan dari hasil keterangan beberapa saksi, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan GDA lebih dari satu kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Senin (30/09/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari keterangan saksi sekaligus korban bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah sering kali. Sekitar 3 sampai 4 kali,” ucap Hendrik.

Atas pengakuan pelaku yang mengatakan tidak sadar tersebut, polisi akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

“Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog,” imbuh Hendrik.

Terkait jeratan UU Pornografi dan pasal perbuatan cabul di KUHP, GDA terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Leave a Reply