Jakarta, mataberita.net — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp66,97 triliun untuk tunjangan profesi guru (TPG).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan terjadi perubahan skema penyaluran dana TPG. Sebelumnya TPG dicatat via dana alokasi khusus (DAK) non fisik dalam APBN.
“Sebagai DAK non fisik dia disalurkan ke APBD. Ada yang disalurkan ke APBD provinsi untuk tingkat sekolah SMA, ada yang ke APBD kabupaten/kota untuk sekolah SD dan SMP atau setingkat,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, pada Kamis (13/03/2025).
Dari APDB, dana TPG kemudian disalurkan ke rekening masing-masing guru.
BACA JUGA : Sri Mulyani Klaim Semua Negara Sulit Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen
Sedangkan saat ini, sambungnya, TPG tetap tercatat via DAK non fisik di APBN. Namun penyalurannya tidak lagi melalui APBD, tetapi langsung ke rekening masing-masing guru.
“Perubahan skema ini akan mempercepat penerimaan. Tunjangan akan lebih tepat waktu, akurat, dan terukur,” ucapnya.
Suahasil mengatakan anggaran TPG sebesar Rp66,9 triliun ditargetkan untuk 1,5 juta guru di 544 daerah. Pencairan tahap pertama akan dilakukan Maret ini sebesar Rp1,25 triliun untuk 103.197 guru di 204 daerah.
“Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi. Besarannya adalah satu kali gaji pokok per bulan, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” imbuhnya.